Jumat, 11 Maret 2011

Apa Kabar UU Persampahan???

Sudah satu tahun UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan diundangkan. Berbagai kewajiban telah diamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah. Namun tampaknya kewajiban itu belum atau tidak dilaksanakan. Akankah UU yang penyusunannya membutuhkan waktu bertahun-tahun itu menjadi macan ompong sebagaimana UU lainnya?


Bila disimak, lahirnya UU Persampahan ini tidak mudah di tengah karut marut pengelolaan persampahan di Indonesia. Namun dengan desakan berbagai pihak, akhirnya DPR mengesahkan UU ini. Harapannya, Indonesia akan lebih baik dalam mengelola persampahan karena sudah ada payung hukumnya. Sayangnya, entah karena sosialisasi kurang atau memang faktor kesengajaan, UU ini belum memberi dampak bagi perbaikan pengelolaan persampahan.

Pemerintah pusat sendiri, menurut UU ini, harusnya telah menyusun peraturan pemerintah dan peraturan menteri sebagai penjabaran UU tersebut. UU memberi batas waktu paling lama satu tahun setelah diundangkan, 7 Mei 2008. Fakta menunjukkan, hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang keluar. Menurut sebuah sumber, dari target tiga peraturan pemerintah, saat ini baru satu yang sudah siap. Itupun masih dalam bentuk draft.

Hal yang sama terjadi pada pemerintah daerah. Menurut pasal 44 UU ini, pemerintah daerah harus membuat rencana penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun terhitung sejak berlakunya UU ini. Lagi-lagi, belum ada satu pun pemerintah daerah yang melaksanakan amanat UU. Mungkin baru DKI Jakarta yang sudah siap untuk menutup TPA Open Dumping.


Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya UU ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama satu tahun. Seperti halnya pemerintah pusat dan daerah, banyak pengelola kawasan tersebut yang tak peduli dengan isi Pasal 45 UU ini.

Hanya saja, UU ini tidak menetapkan sanksi bila yang mengabaikan UU adalah pemerintah itu sendiri. Sanksi hanya diberikan kepada perorangan atau pengelola kawasan yang melanggar norma-norma pengelolaan sampah, mengimpor sampah rumah tangga dan spesifik. Walhasil, UU yang demikian sulit disusun seperti kehilangan gigi karena para pengambil kebijakan sendiri tak mau melaksanakan ketentuan UU. Kalau sudah seperti ini, siapa yang harus disalahkan?
Tak heran bila banyak pihak mengatakan bahwa kunci pengelolaan persampahan secara khusus dan sanitasi pada umumnya tergantung political will (kemauan politik) pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Tanpa ada political will, sebaik apapun peraturan yang disusun, pengelolaan persampahan akan tetap amburadul. Dan kita khawatir, bencana demi bencana akan mengancam lingkungan dan rakyat karena keteledoran dalam menangani persampahan yang kian hari kian bertambah. Semoga ini disadari dan tidak sampai bencana menghampiri.


adapted from:
http://sanitasi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=99:apa-kabar-uu-persampahan&catid=55:berita&Itemid=125

Tidak ada komentar:

Posting Komentar